KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pernah berurusan dengan polisi dan menjalani hukuman di penjara selama setahun tidak membuat jera lelaki berusia 38 tahun warga Ngawensari kecamatan Ringinarum.
Pria pengangguran ini kembali beraksi mencuri gerobag dorong atau angkong di salah satu toko oli dan ban di Desa Penaruban Weleri. Sialnya aksi pencurian yang dilakukan Ahmad Khoerodin ketahuan warga dan harus kembali berurusan dengan polisi.
Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi mengatakan aksi tersangka dilakukan Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.”Jadi pelaku ini mengambil gerobag dorong atau angkong di toko oli dan ban Sumber Rezeki Baru di Desa Penaruban Weleri. Saat membawa barang curiannya diketahui oleh warga lalu pelaku diamankan berikut barang buktinya,” terangnya Jumat 27 september 2024.
Baca Juga: Dua Penadah Mobil Curian Diamankan, Polisi Buru Pelaku Pencurian
Pelaku tidak bisa berkutik karena barang curiannya masih berada di tangan dan akhirnya setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Weleri. “Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan bahkan pelaku merupakan residivis karena pernah dihukumn 1 tahun penjara di Salatiga,” imbuhnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP , barang bukti berupa gerobag dorong atau angkong diamankan sebagai barang bukti. Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus pencurian ini.
Pelaku saat beraksi menggunakan sepeda motor yang juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Kasusnya dalam penanganan Polsek Weleri.