Bagoes Widjanarko juga mengungkapkan manfaat penerapan KTR di Kampus, yaitu (1) Taat Undang-Undang karena KTR merupakan amanah dari UU, (2) Menciptakan citra positif kampus sebagai lembaga ilmiah.
"Ketiga menciptakan kampus sehat dengan udara yang bersih dan sehat adalah hak setiap civitas akademika lalu terakhir independen tidak diintervensi oleh TI dan menghindarkan dari konflik kepentingan," pungkasnya.
Pada akhir acara, peserta melakukan diskusi terkait rencana implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada masing-masing perguruan tinggi.
Berdasarkan hasil diskusi, beberapa perguruan tinggi telah mengemukakan ide untuk dapat menindaklanjuti perwujudan KTR di kampus.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan yaitu dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi dan membentuk supporting unit untuk bisa sesegera mungkin mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.