regional

Percepat Penerbitan Akta Kematian, Begini Inovasi dari Kecamatan Patean

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:05 WIB
Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Patean, Edy Mulyono. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Memudahkan pelayanan dan mempercepat proses penerbitan akta kematian bagi warga, Kecamatan Patean menghadirkan inovasi layanan publik melalui program PECIKU (Pelaporan Cepat Lewat Internet Kematian Umum).

Program yang diinisiasi Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Patean, Edy Mulyono ini sebagai upaya mempercepat proses penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.

Berbasis online, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi keluarga yang sedang berduka.  “Biasanya, akta kematian diurus langsung oleh pihak keluarga yang berduka, yang tentu membutuhkan waktu dan tenaga. Dengan program ini, kami mengadopsi sistem jemput bola agar prosesnya lebih cepat dan mudah,” katanya ditemui Senin 21 oktober 2024.

Melalui program ini, tim di setiap dusun ditugaskan untuk melaporkan kematian warganya, yang menjadi tanggung jawab kepala dusun setempat.

Baca Juga: Pemkab Kendal Raih Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Replikasi Tahun 2024

Saat ini, lima desa telah menjadi pilot project dari program PECIKU, yaitu Desa Mlatiharjo, Pakistan, Gedong, Selo, dan Kalibareng, yang sebelumnya telah menjalankan program Kades Mantab.

"Kami memilih desa-desa ini karena mereka sudah familiar dengan inovasi pelayanan publik, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kecamatan Patean," ujar Edi Mulyono.

Sumono, Kepala Dusun Blimbing di Desa Mlatiharjo, menyatakan bahwa program PECIKU sangat membantu masyarakat. "Alhamdulillah, dengan PECIKU, penerbitan sertifikat kematian menjadi sangat mudah dan cepat. Kini, semua proses dapat diselesaikan di kantor desa dan bisa selesai dalam sehari," ungkapnya.

Dukungan juga diberikan Sekretaris Camat Kecamatan Patean, Eko Supriyono. Menurutnya, program ini selaras dengan visi Kecamatan Patean dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Kami di kecamatan sangat mendukung program ini karena mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan, terutama dalam situasi duka di mana keluarga tentu membutuhkan kemudahan dan kepastian administratif,” kata Eko Supriyono.

Dengan adanya program PECIKU, diharapkan proses pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kecamatan Patean dapat berjalan lebih efisien, mengurangi beban administrasi bagi keluarga, dan memberikan pelayanan yang lebih responsif.

Program ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa inovasi pelayanan publik dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB