nasional

Mengejutkan! Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Punya Rumah dan Mobil?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Tom Lembong. (Instagram @tomlembong)

AYOSEMARANG.COM -- Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama satu orang lainnya yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS dan ditengarai merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Baca Juga: Lapor ke Polres Pekalongan, Warga Wuled Tuduh Kades Korupsi PTSL

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tom Lembong ternyata memiliki kekayaan lebih dari Rp100 miliar.

Meski begitu, ternyata ia mengaku tak punya rumah maupun mobil.

Hal ini bisa dilihat dari LHKPN terbaru Tom Lembong, yang terbit pada tahun 2020 saat akhir menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Total harta yang dimiliki Tom Lembong setelah dikurangi utang yang dimilikinya adalah sebesar Rp101.573.886.322, yang terdiri dari:

Baca Juga: Deretan Menteri Bermasalah di Kabinet Merah Putih Prabowo, Terlibat Dugaan Suap dan Korupsi

- Harta bergerak lainnya Rp180.990.000

- Surat berharga Rp94.527.382.000

- Kas dan setara kas Rp2.099.016.322

- Harta lainnya Rp4.766.498.000

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Segera Disidang

Halaman:

Tags

Terkini