regional

Kapan Pengumuman UMP 2025? Ini Bocoran UMP Jateng Tahun Depan

Selasa, 5 November 2024 | 10:03 WIB
Buruh menuntut adanya kenaikan UMP Jateng 2025 hingga 10 persen. UMP 2025 diumumkan pada akhir November. (freepik)

AYOSEMAARNG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Yassierli mengatakan, jika upah minimum provinsi atau UMP 2025 baru akan ditetapkan paling lambat 21 November 2024.

Sampai saat in, pihaknya amsih merumuskan formulasi perhitungan kenaikan UMP untuk tahun depan.

"UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," kata Yassierli, dikutip Selasa 5 November 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025, Jawa Tengah Cuma Segini Jika Kenaikan 10 Persen

Yassierli mengungkapkan, nantinya pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP 2025 medatang.

Perhitungannya dengan mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sejalan dengan itu, Dewan Pengupahan Nasional juga mengarahkan agar penyesuaian angka indeks tertentu atau alfa untuk formula perhitungan UMP 2025.

Di sisi lain, buruh berharap angka tersebut ditetapkan antara 0,3 hingga 1,0.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Diprediksi Punya UMP Tertinggi di Tahun 2025

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tuntutannya terkait UMP tahun 2025.

Dalam tuntutan tersebut, KSPI Jateng meminta UMP Jateng 2025 bisa naik hingga 10 persen.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, kajian yang mereka lakukan dengan mempertimbangkan beberapa variabel, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai "alpha" bagian penting dalam menentukan upah minimum.

Bahkan, dirinya juga menyebut upah buruh di Jateng masih sangat kecil.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Menaker, Inilah Daftar Besaran yang Berlaku Saat Ini

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB