regional

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Batang Intensifkan Sosialisasi dan Inspeksi di Subah

Kamis, 7 November 2024 | 16:47 WIB
Petugas Satpol PP Batang menunjukan rokok ilegal hasil razia. (Istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dalam upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan serangkaian tindakan tegas. Mulai dari sosialisasi larangan penjualan hingga inspeksi mendadak ke sejumlah pedagang warung kelontong di berbagai kecamatan.

"Selain diedukasi langsung, kami juga menempelkan stiker bertuliskan larangan untuk menjual rokok ilegal, yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun pajak negara," ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batang Muhammad Masqon, usai menggelar sidak di area Kecamatan Subah, Rabu 6 November 2024.

Khusus hari ini, Satpol PP menyusuri wilayah Desa Kuripan Subah, berdasarkan informasi adanya banyak rokok ilegal yang diperjualbelikan di sana. Hasilnya, sebanyak 860 batang rokok ilegal ditemukan di sejumlah warung kelontong di wilayah tersebut.

"Kalau warung kelontong hanya kami bina saja. Jika yang tertangkap adalah agen tentu kena denda, seperti tahun lalu lebih dari 800 batang dendanya Rp200 juta," tegas Masqon.

Baca Juga: Komitmen Kuat terhadap Transparansi Dana, Desa Kalisari Masuk Seleksi Desa Antikorupsi di Batang

Sebelumnya, Satpol PP juga telah menggelar razia serupa di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Batang. Pada bulan Juni, berhasil mengamankan 620 batang rokok ilegal di Kecamatan Bandar dan Bawang. Kemudian pada September di Kecamatan Tersono sebanyak 260 batang, serta 600 batang rokok ilegal yang ditemukan di salah satu biro pengiriman paket di Kecamatan Kandeman pada Oktober.

Upaya intensif Satpol PP ini tidak hanya bertujuan membersihkan peredaran rokok ilegal, namun juga mengedukasi masyarakat akan bahaya kesehatan dan kerugian negara akibat penjualan rokok tanpa pita cukai.

Pasalnya, rokok ilegal tidak hanya mengandung bahan berbahaya, tetapi juga merugikan penerimaan pajak negara.

Meskipun Satpol PP hanya berwenang memberikan teguran dan imbauan, namun mereka berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk penindakan lebih lanjut. Upaya komprehensif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Batang.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB