SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Presiden Prabowo pada beberapa waktu lalu mengeluarkan terobosan baru mengenai penghapusan hutang macet untuk nelayan dengan meneken PP No.47/2024.
Terobosan tersebut ternyata disambut baik oleh nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jateng Riswanto.
"Terkait terobosan dari Pak Presiden Prabowo yang sudah teken PP No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet khususnya untuk sektor kelautan dan perikanan / nelayan sangat menyambut baik terobosan dan kebijakannya," ungkap Riswanto, Kamis 7 November 2024.
Lebih lanjut Riswato mengatakan HNSI Jateng yang membawahi nelayan di 16 kabupaten/kota sangat mendukung program dari Presiden Prabowo.
Menurutnya Prabowo menunjukan keberpihakannya terhadap kesulitan nelayan khususnya nelayan kecil yang kehidupan mata pencaharian ekonominya sangat bergantung dari laut dengan segala resikonya.
Riswanto lebih detail menjabarkan kegiatan penangkapan ikan nelayan untuk bisa melaut dibutuhkan modal, dan biasanya untuk mendapatkan modal nelayan nekat berhutang dari mulai di toko kelontong, tengkulak ikan sampai ke perbankan.
Apabila berhutang dengan tengkulak nelayan prosesnya cepat dan tanpa jaminan, namun hasil tangkapan ikannya dijual harus melalui tengkulak tentu dengan harga yang tidak sama dengan harga yang didaratkan melalui tempat pelalangan ikan / TPI.
Demikian juga ketika nelayan membeli BBM untuk melaut dengan membeli melalui tengkulak harganya lebih mahal dari harga di SPBUN namun pembayarannya bisa tempo.
Baca Juga: Putus Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Batang Intensifkan Sosialisasi dan Inspeksi di Subah
"Alternatif lainnya untuk menjalankan usaha kegiatan penangkapan ikan, nelayan biasanya yang punya jaminan aset bisa mengajukan melalui bank tentu dengan bunga dan angsuran setiap bulan sesuai dengan nilai pinjamannya," paparnya.
Selain itu nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan berbasis resiko yang bergantung kondisi alam, cuaca, gelombang dan lain-lain.
Dengan modal yang sudah dibawa melalui hutang, terkadang berangkat melaut pulang tanpa membawa hasil, maka bukanya bisa membayar hutang yang terjadi untuk menyambung hidup nelayan justru menambah hutang lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Namun demikian kami masih menunggu implementasi dari PP No 47/2024 tentang mekanisme teknis dan kategori hutang yang bagaimana, serta dengan jumlah berapa maksimal berapa yang masuk ke dalam kategori penghapusan piutang. Semoga saja dapat mengakomodir kesulitan nelayan yang selama ini terbelit dengan permasalahan hutang," pungkasnya.