nasional

Ini Rumus Baru Perhitungan UMP 2025 Bikin Upah Naik Tipis, Buruh Setuju?

Jumat, 8 November 2024 | 10:43 WIB
Pemerintah menggunakan rmus baru perhitungan UMP 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah disebut akan memakai formula rumus baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.

Rumus itu dibuat setelah keluarnya putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perhitungannya menggunakan formula, UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).

Namun, usulan tersebut ternyata langsung ditolak oleh pihak buruh, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Duh! UMP 2025 Cuma Naik 3,5 Persen Jauh dari Tuntutan Buruh, Ini Penjelasan Apindo

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, diikutip Jumat 8 November 2024.

Buruh juga menyebut, jika memakai rumus baru perhitungan UMP 2025 pemerintah akan membagi nilai alpha berdasarkan jenis industri.

Perusahaan yang masuk dalam jenis industri padat karya menggunakan nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5. Sementara nilai alpha 0,2 hingga 0,8 untuk industri padat modal diusulkan.

Di sisi lain buruh mengusulkan jika nilai alpha 1,0 hingga 1,2 yang berlaku untuk semua industri.

Baca Juga: Naik Gaji! UMK Kota Semarang 2025 Diprediksi Segini, Bisa Tembus Rp 3,5 Juta?

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," lanjutnya.

Jika formula rumus baru tersebut benar digunakan, maka perhitungan UMP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tidak akan berlaku lagi.

Bila nantinya pemerintah jadi menggunakan rumus baru untuk menghitung UMP 2025, segini persentase kenaikan yang akan didapat.

Variabel yang pakai adalah angka inflasi hingga Oktober 2024 dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal III-2024.

Halaman:

Tags

Terkini