AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, kemungkinan terjadi perubahan dalam formula yang dipakai untuk menghitung upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Namun, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.
"PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat," ujar Yassierli di Istana Negara, dikutip Rabu 6 November 2024.
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik Rp2,2 Juta Jika Tuntutan Buruh Disetujui, Masih Jadi yang Terendah?
Selain itu, belum daat dipastikan juga formula perhitungan baru tersebut masih menggunakan indeks tertentu atau tidak.
Diketahu, indeks tertentu menjadi salah sati variabel terpenting dalam perhitungan UMP 2025.
Sementara itu, hampir di semua daerah buruh meminta upah minimum untuk tahun depan naik sebesar 8 persen sampai 10 persen.
Jika hal tersebut terjadi maka dapat dipastikan upah buruh akan meningkat signifikan di tahun 2025.
Baca Juga: UMP 2025 Segera Diumumkan, Inilah Daerah dengan UMP Tertinggi dan Terendah Saat Ini
Sebagai gambaran, berikut prediksi besaran UMP 2025 di setiap provinsi jika benar mengalami naik 10 persen.
Sumatera Utara
Dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 3.090.906
Aceh
Dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.806.739