AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah disebut sudah mengusulkan formula baru perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Formula baru tersebut tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang selalu dipakai pada tahun-tahun sebelumnya.
Usualan perhitungan baru adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Atau bisa digambarkan dengan rumus UMP 2025 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Baca Juga: Makmur! UMP 2025 DKI Jakarta Diprediksi Lebih Tinggi, Segini Besaran Kenaikannya
Namun usulan tersebut langsung ditolak oleh serikat buruh di Indonesia, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Apalagi dalam perhitungannya, nilai alpha akan dibedakan berdasarkan jenis industri.
Nantinya, industri padat karya dengan nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5. Sementara nilai alpha 0,2 hingga 0,8 untuk industri padat modal
Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan pihaknya dengan tegas menolak usulan formula beru pehitungan UMP 2025 tersebut.
Kahar formulai pehitungan yang dipakai harus sama yakni nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik Tak Sampai 5 Persen Lagi? Besarannya Cuma Segini
"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," ujar Kahar, dikutip Sabtu 9 November 2024.
Berikut perhitungannya jika formula baru upah minimum untuk tahun depan tetap digunakan
Variabelnya dalah angka inflasi hingga Oktober 2024 sebesar 1,71 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95 persen.