regional

Ada Harapan! Pegawai dengan Gaji Kecil di Jateng Bakal Dapat Kenaikan Upah, UMK 2025 Diprediksi Jadi Segini

Selasa, 12 November 2024 | 18:08 WIB
Prediksi UMK 2025 di beberapa daerah di Jateng. (Ilustrasi: TikTok/bang andra)

AYOSEMARANG.COM - Daerah-daerah yang berada di provinsi Jawa Tengah (Jateng), diperkirakan akan mendapatkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025

Perkiraan kenaikan upah minimum ini juga termasuk untuk sejumlah daerah yang memiliki nilai UMK terendah di Jawa Tengah saat ini.

Berdasarkan Penetapan UMK 2024, lima daerah yang memiliki nilai upah minimum paling rendah di Jawa Tengah yaitu:

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Tembus Rp 3,5 Juta Jika Naik Segini! Ini Data Upah Minimum 5 Tahun terakhir

- Kabupaten Blora
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara

Jika pemberian gaji didasarkan pada nilai UMK 2024 maka setiap bulan pegawai atau buruh akan membawa pulang upah dengan nominal sekitar Rp2 jutaan hingga Rp2,1 jutaan.

Ada harapan untuk para pegawai yang memiliki gaji sebesar UMK 2024 untuk mendapat kenaikan upah pada tahun 2025.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah sudah menyuarakan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Baca Juga: Full Senyum! UMK Salatiga 2025 Jadi Rp 2,6 Juta Per Bulan? Inilah Besaran Upah 5 tahun terakhir

Apabila pemerintah mengabulkan usulan kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen, maka diperkirakan pegawai dan buruh yang bekerja di lima daerah dengan UMK 2024 terendah di Jateng tersebut akan memiliki nilai gaji minimum sebagai berikut.

Perkiraan UMK 2025

5. Perkiraan UMK Blora 2025
= UMK Blora 2024 + 10%
= Rp2.101.813 + Rp210.181
= Rp2.311.994

4. Perkiraan UMK Rembang 2025
= UMK Rembang 2024 + 10%
= Rp2.099.689 + Rp209.969
= Rp2.309.658

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Upah Minimum Jepara Salip Kudus dan Cilacap? Ini Daftar di 35 Daerah

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB