regional

Minta Dukungan Kenaikan UMK, Dewan Buruh Temui Ketua DPRD Kendal

Rabu, 13 November 2024 | 11:48 WIB
Dewan Buruh dan Pimpinan Serikat Pekerja Kabupaten Kendal temui Ketua DPRD Kabupaten Kendal, (dokumen DPRD Kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dewan Buruh Kendal menuntut Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal untuk segera melakukan penghitungan kenaikan UMR tahun 2025, dengan menggunakan hasil survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
Sebagai pertimbangan nya, kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini.
 
Maka dari itu kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja.
 
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, mengatakan Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
 
Baca Juga: Buruh Sumringah! UMK Kendal 2025 Tembus Rp 3 Juta? Ini Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir
 
"Berharap agar Pemerintah Daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," ujar Sudarmaji saat audiensi dengan Ketua DPRD Kendal.
 
Selanjutnya sebagai pertimbangan, ia telah menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kepada Ketua Dewan.
 
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan bahwa kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan keinginannya, salah satunya adalah kenaikan upah buruh pada tahun 2025. Kenaikannya harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak.
 
"DPRD akan segera berkordinasi dengan pihak terkait termasuk Disperinaker, bagaimana rumusannya agar tidak ada yang merasa dirugikan, yang jelas masyarakat Kendal harus di untungkan," terangnya.
 
Mahfud Sodiq berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan kordinasi, sejauh mana rencana atau rumusan yang dilakukan oleh Disperinaker bersama teman-teman buruh.
 
Seperti diketahui Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kendal tahun 2024 adalah Rp 2.613.573
 
Menurut salah satu buruh, Suryo, mengatakan bahwa UMR Kendal sebesar tersebut menempati urutan ke tiga di Jateng.
 
"Kendal ada di rangking ke tiga besaran UMR di Jateng tahun 2024," ucap Suryo.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB