= Rp2.047.500 + Rp204.750
= Rp2.252.250.
(*)
Disclaimer: Angka tersebut hanya sekadar perhitungan yang didasarkan pada usulan buruh. Kepastian besaran kenaikan UMK 2025 di Jateng masih harus menunggu penetapan dari pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.