= Rp3.568.366
- Perkiraan UMK Demak 2025
= UMK Kabupaten Demak 2024 + 10%
= Rp2.761.236 + 276.124
= Rp3.037.360.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya perkiraan jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.