AYOSEMARANG.COM -- Buruh di Jawa Tengah masih menunggu kepastian kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.
Bukan tanpa sebab mereka harap-harap cemas menunggu, karena sebelumnya kenaikan hingga 10 persen sudah diusulkan ke pemerintah.
Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda soal berapa besar persentase kenaikan UMK Jateng 2025.
Pemerintah Provinsi Jateng masih mempunyai waktu hingga 30 November mendatang untuk menetapkan besaran UMK 2025.
Hal itulah yang nantinya akan menjadi gambaran penghasilan atau gaji para buruh di tahun 2025.
Apabila permintaan buruh sebesar 10 persen dikabulkan, beberapa daerah akan sangat diuntungkan.
Buruh di Semarang, Kendal, Demak, dan Kudus akan mendapat upah yang yang tinggi banding daerah lainnya di Jateng.
Secara berurutan, UMK Kota Semarang bertambah menjadi Rp3.568.365, disusul Kabupaten Kendal dengan Rp3.162.423.
UMK Kabupaten Demak melejit hingga Rp3.037.359, diikuti Kabupaten Semarang sebesar Rp2.840.515, dan Kabupaten Kudus naik menjadi Rp2.768.576.
Baca Juga: UMK Jatim 2025 Naik 10 Persen Surabaya, Gresik, Sidoarjo Melonjak Rp 5 Juta? Ini Daftar Semua Daerah
Inilah besaran UMK Jateng 2025 jika naik 10 persen lengkap di 35 kabupaten kota dari yang tertinggi hingga terendah:
1. UMK Kota Semarang: Rp3.568.365
2. UMK Kendal: Rp3.162.423