BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Langkah tegas kembali diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang dalam menegakkan aturan Pilkada
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan," ungkap Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur.
Baca Juga: Banyak Pabrik Besar, UMK Batang 2025 Yakin Tembus Rp2,6 Juta? Inilah Data Upah 5 Tahun Terakhir
Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran.
"KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran," tambahnya.
Penertiban hari ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar.
APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Batang 2024 Dipindah ke Semarang dan Tanpa Pendukung
"Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah," ujar tim Bawaslu.
Dua Kali Penertiban, Masih Ada Pelanggaran
Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November. Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
"Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon. Selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian," tegas perwakilan Bawaslu.
Antisipasi Kerawanan Kampanye.
Baca Juga: Pemkab Batang akan Sanksi Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pilkada
Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang.