AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang dipastikan naik.
Sayangnya, pemerintah resmi menunda penetapan UMK 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersebut terjadi karena adanya peraturan baru terkait formulasi perhitungan yang tak kunjung disetujui.
Baca Juga: UMK Jakarta 2025 Melejit Rp5,5 Juta! Ini Skema Perhitungan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh
Tidak hanyak UMK, pengumuman upah minimum provinsi (UMP) juga ikut mengalami penundaan.
Sebelumnya, para buruh di Jateng mengusulkan adanya kenaikan hingga 10 persen, termasuk untuk UMK Sukoharjo 2025.
Pada tahun 2024, Kabupaten Sukoharjo memiliki besaran UMK Rp2.215.482.
Besaran tersebut masih lebih tinggi daripada Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Pantas Full Senyum, UMK Surabaya 2025 Tembus Rp5 Juta? Segini Gaji Karyawan 5 Tahun Terakhir
Jika benar kenaikan 10 persen, maka besaran UMK Sukoharjo 2025 bisa mencapai Rp2.437.030
Sambil menunggu penetapan pemerintah, berikut daftar UMK Sukoharjo 5 tahun terakhir:
UMK 2020: Rp 1.938.000,00
UMK 2021: Rp 1.986.450,00
UMK 2022: Rp 1.998.153,18