umum

Pekerja Proyek Ini Bersyukur Dilindungi BPJSKetenagakerjaan: Sing Penting Atine Ayem Sik

Kamis, 21 November 2024 | 13:21 WIB
Pekerja proyek di Fly Over Kaligawe Semarang. (audrian firhanusa/ayosemarang.com)

Terobosan Pemkot Semarang terkait BPJS Ketenagakerjaan sangat terstruktur dan sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Semarang. Bahkan, telah dicanangkan program melindungi masyarakat lini bawah yang berisiko seperti RT dan RW.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Isnavodar Jadmiko menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja formal di Jateng sudah mencapai 60%, sedangkan pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan hanya sekitar 12%.

Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, guna meningkatkan kepesertaan para pekerja rentan. Menurutnya, hal ini membutuhkan komitmen anggaran dari pemerintah daerah di seluruh Jateng.

"Kepesertaan pekerja rentan terus kita dorong, agar dibantu dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Isnavodar.

Adapun pekerja di sektor Non formal yang terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dapat memperoleh santunan sebagai berikut :

1. Biaya perawatan dan santunan
Dengan membayarkan iuran JKK, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48xupah jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56xupah jika mengalami cacat saat bekerja. Serta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen upah selama 1 tahun pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya hingga sembuh.

2. Santunan kematian

Peserta JKM mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan meski meninggal dunia saat tidak sedang bekerja. Santunan diberikan kepada ahli waris.

3. Beasiswa

Anak-anak peserta program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

4. Tidak ada tagihan bagi yang telat membayar

Khusus pekerja BPU, tidak ada tagihan jika mengalami keterlambatan pembayaran.

Dengan nominal asuransi yang ringan dan manfaat yang besar ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor non formal atau BPU yang tergerak untuk mendaftarkan diri pada program JKK dan JKM. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB