KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal, Parno dua kali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal terkait dugaan pelanggaran wewenang untuk kampanye salah satu paslon.
Karena tidak juga hadir untuk dimintai klarifikasi, tim Gakkumdu Kendal mendatangi kediaman Sekdin Kesehatan Kendal di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring Jumat 22 november 2024 siang.
Kediaman Sekretaris Dinkes di Desa Damarsari tampak sepi, tidak ada aktivitas di sekitar rumah dua lantai bercat coklat tersebut. Selain itu, pintu rumah juga tertutup rapat.
Karena rumah sepi, Bawaslu Kendal kemudian mendatangi Ponpes Al Fatih yang merupakan pondok pesantren milik Parno.
Di sana, hanya terdapat aktivitas santri. Selain itu, keterangan pengurus pondok mengaku bahwa Parno masih berada di rumah pada Jumat pagi.
“Tapi disampaikan kalau siang itu yang bersangkutan pergi. Hingga sore ini juga belum kembali ke kediamannya,” kata Muhammad Athoillah, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kendal.
Dikatakan, kedatangan Bawaslu Kendal ke kediaman Sekretaris Dinkes lantaran Parno tidak memenuhi panggilan klarifikasi sebanyak dua kali. Proses selanjutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi secara daring.
Baca Juga: Dugaan Ikut Kampanye, 8 Pejabat Kesehatan di Kendal Dipanggil Bawaslu
“Kalau masih mangkir, dilakukan klarifikasi secara daring. Namun, kami sudah mendapat dua alat bukti,” imbuhnya.
Dalam proses penanganan pelanggaran, lanjut Athoillah, jika dua buah alat bukti tersebut cukup atau memenuhi unsur, maka perkara itu dapat dilanjutkan ke Gakkumdu.
“Namun kami masih belum bisa berkomentar terkait perkara yang sedang dalam proses. Tapi setelah proses ini selesai maka akan kami lakukan konferensi,” lanjutnya.
Parno yang merupakan Sekretaris Dinkes diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang untuk kampanye paslon nomor urut 3. Bahkan, melibatkan kepala puskesmas hingga kader posyandu di wilayah Boja.
Bawaslu Kendal sendiri sudah memanggil 8 orang yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran penyelewengan wewenang untuk kampanye. Diantaranya beberapa kepala puskesmas, kepala dinas kesehatan, hingga relawan kampanye.