- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
Seharusnya UMK Jateng 2025 dan provinsi lainnya diumumkan pada 30 November mendatang. Namun penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang ditunda membuat pengumuman UMK mundur.