regional

Resmi! UMK Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Capai Rp2,5 Juta?

Selasa, 10 Desember 2024 | 07:32 WIB
UMK 2025 Kota Pekalongan akhirnya naik sebesar 6,5. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- UMK 2025 Kota Pekalongan akhirnya disepakati naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.545.138.

Kenaikan upah minimum tersebut mengikuti kebijakan pemerintah yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Diketahui, pada tahun 2024 atau yang masih berlaku saat ini UMK Kota Pekalongan sebesar Rp2.389.801.

Baca Juga: UMK Boyolali 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Bisa Kejar UMK Solo?

Artinya, upah buruh untuk tahun depan bertambah sekitar Rp155.377.

Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sepakat dengan nominal kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya kenaikan UMK Pekalongan 2025 ini bisa memenuhi kebutuhan para buruh serta menjaga kestabilan perusahaan.

Sebelumnya, kesepakatan ini melibatkan sejumlah pihak diantaranya pemerintah, akademisi, Apindo, hingga serikat pekerja.

Baca Juga: UMK Brebes 2025 Kemungkinan Naik Tipis, Saat Ini Jadi Terendah Keenam di Jawa Tengah

Nantinya, kenaikan UMK Pekalongan 2025 akan disampaikan kepada kepala daerah yakni wali Kota Pekalongan untuk nantinya dietetapkan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 penetapan UMK di kabupaten kota diumumkan selambat-lambatnya 18 Desember 2024.

Sebelumnya, bakal ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 11 Desember 2024.

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan buruh dan meningkatkan daya beli masyakarakat.

Baca Juga: UMK Karanganyar 2025 Bakal Lebih Tinggi dari Kota Populer di Jawa Tengah Ini, Gaji Tahun Depan Capai 2,5 Juta?

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB