regional

UMK Kendal Tahun 2025 Baru Diputuskan 18 Desember 2024, ini Alasannya

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:46 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Cicik Sulastri (Edi Prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - - Pemerintah Kabupaten Kendal belum memutuskan kenaikan Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) Kendal.  Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Cicik Sulastri menyebutkan, keputusan kenaikan UMK tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan akan ditetapkan tanggal 18 Desember 2024.

"UMK baru mau dibahas, jadi memang regulasi terkini sesuai arahan bapak Presiden dan juga adanya keputusan mahkamah konstitusi," katanya dihubungi Sabtu 14 desember 2024.

Cicik menambahkan,  pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang baru, yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024, untuk penetapan perhitungan UMK untuk tahun 2025.

"Bahwasanya kenaikan upah minimun provinsi, Kabupaten atau Kota sudah ditentukan 6,5 persen," tambahnya.

Cicik juga menyampaikan ada sejumlah aspirasi yang disampaikan serikat pekerja di Kabupaten Kendal terkait kenaikan UMK.

"Sementara ini aspirasi berkembang serikat pekerja menuntut, namun ini sudah ditentukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi buruh, dan akan meneruskan aspirasi kepada Pemerintah Pusat.

"Jadi kami hanya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, namun jika ada yang memberikan aspirasi akan kami teruskan ke Pemerintah Pusat," pungkas Cicik.

Sementara itu, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji menyebut, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini dinilai belum bisa menutup kesejahteraan buruh.

"Karena dengan kenaikan PPN 12 persen itu kan tidak sepadan dengan kenaikan yang hanya 6,5 persen," ujarnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Kendal bisa memperhatikan buruh pekerja di Kabupaten Kendal. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB