AYOSEMARANG.COM -- Daerah berikut ini merupakan daerah dengan perkiraan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 tertinggi dari tiap provinsi di Pulau Jawa.
Dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, diperkirakan bahwa semua daerah di Indonesia akan menaikkan UMK 2025 minimal sebesar 6,5 persen.
Dengan acuan tersebut, bisa dihitung daerah mana saja yang diperkirakan memiliki UMK 2025 terbesar jika dibandingkan dengan daerah lain dalam provinsi yang sama.
Selama ini, Provinsi Jawa Tengah dikenal sebagai daerah dengan UMK terendah di Indonesia.
Tak heran, sebab tiga daerah dengan UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen.
Namun, Kota Semarang sebagai Ibu Kota Jawa Tengah ternyata tidak ikut-ikut menjadi nomor paling buntut jika nilai UMK-nya dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Jawa.
Diketahui, UMK Kota Semarang 2024 merupakan yang tertinggi se-Jateng dan satu-satunya daerah di Jateng yang mampu menembus angka di atas Rp3 juta.
Berikut ini adalah perandingan daerah-daerah yang diperkirakan memiliki UMK 2025 tertinggi dari tiap provinsi di Pulau Jawa, ternyata Kota Semarang bukan menjadi yang paling rendah.
1. Kota Bekasi
Dengan gambaran UMK 2025 sebesar Rp5.690.753, Kota Bekasi menjadi pemilik upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
2. DKI Jakarta