AYOSEMARANG.COM -- Inilah 5 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 di Jawa Tengah (Jateng).
Setelah pengumuman UMK Jateng 2025 pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin, diketahui daerah mana saja yang memiliki nilai UMK 2025 tertinggi di Jateng.
Daftar UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.
Baca Juga: UMK Karanganyar 2025 Tertinggi di Solo Raya? Resmi Naik 6,5 Persen Kalahkan Surakarta
Untuk tahun 2025, semua kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah mengalami kenaikan upah minimum yang seragam, yaitu sebesar 6,5 persen.
Persentase kenaikan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Lantas di mana saja yang dinobatkan menjadi 5 daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Jateng?
Yang menduduki posisi 5 daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Jateng ternyata masih sama dengan tahun 2024, yakni:
1. Kota Semarang: UMK 2025 Rp3.454.827,00
2. Kabupaten Demak: UMK 2025 Rp2.940.716,00
3. Kabupaten Kendal: UMK 2025 Rp2.783.455,25
4. Kabupaten Semarang: UMK 2025 Rp2.750.136,00