regional

Polda Tangkap Penyelundupan Sabu Seberat 13 Kg di Semarang, Diringkus di Tanjung Emas

Senin, 6 Januari 2025 | 13:56 WIB
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di Semarang. Para pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya di Kota Semarang.

Dalam penyelundupan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi disita kepolisian.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).

Baca Juga: Ini Pembelaan Hotel Aruss Semarang Usai Disita Bareskrim Terkait Pencucian Uang Judi Online

Secara detail Anwar menyampaikan pengungkapan bermula ketik kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

"Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," papar Nasir saat rilis Polda Jateng, Senin 6 Januari 2025.

Kemudian pada Senin 24 Desember 2024 kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak.

Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Diskusi Isi Teks Tawar Menawar Sepatu

“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu dibawah dashboard stir,” ujar Nasir.

Kemudian setelah barang bukti selesai disembunyikan, tersangka kemudian berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan menggunakan mobil.

Lalu pada Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 12:30 WIB, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.

“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas
perintah DK,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB