regional

Jajaran DLH Kendal 'Unjuk Rasa' Long March Sambil Bawa Poster, Begini Tulisan Posternya

Minggu, 19 Januari 2025 | 20:40 WIB
Kepala DLH Kendal kampanye pilah sampah di kawasan CFD jalan Laut dan Stadion Kebondalem Minggu 19 Januari 2024. (edi prayitno/ kontributor Kendal.)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Sejumlah ASN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menggelar aksi dengan membawa poster dan spanduk.
 
Berkeliling dan melakukan aksi long march dari stadion madya menuju stadion Kebondalem,  Minggu 19 Januari 2025.
 
Long march dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Aris Irwanto dan diikuti seluruh jajaran dinas lengkap dengan membawa spanduk dan tulisan imbauan "Dilarang buang sampah sembarangan", "Ayo pilah sampah mulai sekarang" hingga tulisan "Buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta".
 
Aris Irwanto menyerukan hal ini terkait dengan Perda 13 tahun 2012 tentang pengolaan sampah di Kabupaten Kendal. 
 
Selain itu, dirinya juga memberikan sosialisasi terhadap warga terkait dengan pilah sampah sesuai tanggal genap dan ganjil yang akan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.
 
Kegiatan ini merupakan upaya dari DLH Kendal dalam mensosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal.
 
"Ini sebagai momentum pendobrak saat kita akan melaksanakan Perda No 13 Tahun 2012. Yang akan kita tekankan adalah kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, kemudian pemberlakuan ganjir genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025," terang Aris Irwanto.
 
Baca Juga: Buang Sampah di Depo Sampah Kaliwungu Dibatasi, jika Melanggar Denda Rp 50 Juta
 
Pemberlakuan ganjil genap tersebut rancana penerapannya yakni sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah non organik pada tanggal genap. 
 
Sehingga warga harus memilah sampah di rumah sebelum akhirnya dibuang di Tempat Pembuangan Sampah.
 
"Kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan hingga pembuangan di TPA Darupono itu nanti harus sesuai dengan aturan ganjil genap," imbuhnya.
 
Ditambahkan, aksi sosialisasi yang dilakukan saat car free day ini menjadi awal pemberitahuan kepada masyarakat umum. Nantinya akan berlanjut dengan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal.
 
"Ini sebagai ketokan pertama. Karena masyarakat mungkin belum banyak ada yang tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2012. Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan," imbuhnya.
 
Aris menegaskan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 ini juga mengatur terkait sanksi baik hukuman maupun denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
 
"Ini upaya kita bersama untuk memerangi sampah di Kabupaten Kendal. Nanti juga kita akan sampaikan terkait masalah sanksi hukum hingga denda jika masyarakat membuang sampah sembarangan. Sanksi hukuman bisa maksimal 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," ungkap Kepala DLH.
 
Dirinya berpesan, agar masyarakat san semua elemen dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah. Termasuk pemerintah desa, swasta dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB