BANYUMAS, AYOSEMARANG.COM - DPRD Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Pasalnya sudah sangat sering beberapa waktu terakhir, konflik bermula dari media sosial.
Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sarif Abdillah, saat melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jateng. Gelaran kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis 30 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan bersosialisasi satu sama lain yang dilakukan secara online memungkinkan masyarakat untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Baca Juga: Kunjungi Pekalongan, DPRD Jateng Bawa Aspirasi Kesejahteraan Perempuan dan Pendidikan Anak-Anak
Medsos yang kerap menjadi ‘favorit’ masyarakat, beberapa di antaranya Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp.
Dari medsos itu, banyak dampak negatif yang memicu konflik sosial. Karena semakin kerap bermedsos, maka dapat menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, mengabaikan orang-orang di kehidupannya sehari-sehari, interaksi secara tatap muka cenderung menurun karena mudahnya berinteraksi melalui media sosial, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain, masalah privasi yang bisa dengan mudah dilihat oleh orang lain.
“Dengan media sosial, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, opini, ide/ gagasan, dan yang lainnya. Akan tetapi, kebebasan yang berlebihan tanpa ada kontrol sering menimbulkan potensi konflik yang berujung pada sebuah perpecahan,” jelasnya, di hadapan peserta sosialisasi yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat setempat.
Kemudian dari konflik itu perlu adanya penanganan yang tepat. Menurut dia, penanganan konflik di media sosial dapat dilakukan dengan cara berdiskusi secara privat dengan pihak-pihak yang terlibat, mencari solusi yang saling menguntungkan, membuka diri dan mengerti sudut pandang orang lain, bersikap empati dan hormat, memilih kata yang bijak, menghargai privasi orang lain, meminta maaf, dan berkomitmen untuk belajar serta berkomunikasi dengan lebih baik.
Baca Juga: DPRD Kendal Desak SK Tanggap Darurat Bencana Segera Diterbitkan
“Media sosial tidak hanya memecah belah. Kemudahan dan kecepatan komunikasi melalui platform media sosial juga dapat mendorong terciptanya perdamaian dengan menjalin hubungan antar-komunitas dan meningkatkan kesadaran tentang pencegahan konflik. Dalam beberapa kasus, konflik di media sosial juga dapat diselesaikan dengan jalur hukum, seperti dengan menggunakan KUHP dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” tandasnya. (*)