nasional

Begini Cara Mbak Ita Ambil Uang dari Bapenda hingga Rp 2,4 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 07:53 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita akhirnya penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. (Humas Pemkot)

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan dana dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Pada pertengahan Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani rancangan Keputusan Wali Kota Semarang yang berkaitan dengan distribusi insentif pemungutan pajak serta tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Keputusan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

"HGR menginstruksikan IIN untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima oleh setiap penerima," ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Baca Juga: 3 Pasal Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

Mbak Ita merasa bahwa jumlah yang diterimanya hampir setara dengan pegawai di Bapenda Kota Semarang dan bahkan lebih kecil dibandingkan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

Atas kondisi tersebut, Indriyasari kemudian berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Satrio Imam, serta Kasubag Perancangan Produk Hukum, Endang Sri Rejeki.

Mereka bertiga menemui Wali Kota Semarang guna memberikan klarifikasi terkait rancangan keputusan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, Hevearita kembali mempertanyakan jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap penerima.

Endang kemudian menginformasikan kepada Indriyasari bahwa Hevearita menginginkan tambahan dari jumlah yang telah ditetapkan dalam rancangan Keputusan Wali Kota terkait alokasi insentif pajak serta tambahan penghasilan ASN.

Baca Juga: Ditahan KPK, Penampakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pakai Rompi Oranye Bersama Suami

Pada 26 Desember 2022, Mbak Ita akhirnya menandatangani keputusan tersebut setelah dilakukan revisi dan meminta Indriyasari untuk menyerahkan sejumlah dana tambahan setiap tiga bulan sekali.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan tersebut, selama periode April hingga Desember 2023, Indriyasari menyerahkan dana sebesar Rp2,4 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Dana tersebut diperoleh melalui pemotongan yang dilakukan secara kolektif dari pegawai Bapenda Kota Semarang dengan jumlah kontribusi sebesar Rp300 ribu per orang per triwulan.

Untuk triwulan terakhir, Wali Kota Semarang memerintahkan agar dana tersebut tidak langsung diserahkan melainkan disimpan terlebih dahulu.

Halaman:

Tags

Terkini