umum

Makan Setelah Imsak Masih Diperbolehkan, Ini Batas Waktu Sahur yang Benar

Jumat, 7 Maret 2025 | 13:57 WIB
Penjelasan hukum makan setelah Imsak diperbolehkan. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak umat Islam yang bertanya apakah makan setelah Imsak masih diperbolehkan?

Untuk memahami hal ini, penting mengetahui apa itu Imsak dan fungsinya dalam syariat Islam.

Apa Itu Waktu Imsak?

Imsak dalam Islam adalah waktu jeda sebelum masuknya waktu Subuh, yang umumnya ditetapkan sekitar 10-15 menit sebelumnya. Waktu ini berfungsi sebagai pengingat agar umat Islam bersiap menghentikan makan dan minum sebelum azan Subuh berkumandang.

Baca Juga: Apakah Boleh Membaca Niat Puasa Saat Sahur? Ini Bacaan yang Benar

Namun, sejumlah ulama menjelaskan bahwa Imsak bukanlah batas akhir untuk makan dan minum. Artinya, waktu Imsak tidak serta-merta menjadi tanda larangan menyantap makanan.

Dari penjelasan tersebut, maka makan setelah Imsak masih diperbolehkan hingga azan Subuh berkumandang.

Umat Islam tidak diharuskan berhenti makan saat Imsak, tetapi dianjurkan untuk lebih berhati-hati agar tidak melewati batas waktu Subuh. Sebab, batas sahur yang sebenarnya adalah terbitnya fajar atau azan Subuh.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Baca Juga: 40 Hadits Tentang Puasa Ramadhan yang Shahih Lengkap dengan Artinya

Dari ayat ini, jelas bahwa waktu makan sahur yang benar masih diperbolehkan hingga masuknya waktu Subuh. Namun, saat azan Subuh berkumandang, umat Islam wajib segera menghentikan makan dan minum untuk memulai ibadah puasa.

Penetapan waktu Imsak bukan untuk memajukan waktu puasa, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam lebih siap dalam menyambut azan Subuh.

Waktu Imsak di Indonesia umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB