AYOSEMARANG.COM -- Bayar fidyah puasa sehari berapa? Simak besarannya di sini, berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Kebolehan mengganti puasa wajib dengan fidyah ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Setelah Idul Fitri, Dilaksanakan Selama 6 Hari di Bulan Syawal
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Namun, tidak semua orang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah berdasarkan penjelasan Baznas di antaranya adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Baca Juga: Begini Bacaan Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan dengan Puasa Syawal?
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah dibayarkan kepada orang miskin yang berhak menerima, banyaknya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Syawal, Puasa Sunah 6 Hari Setelah Idul Fitri