AYOSEMARANG.COM -- Begini bacaan niat puasa bayar hutang Ramadhan, bisa dilafalkan ketika hendak mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Jika memiliki hutang puasa tetapi ingin mengerjakan puasa Syawal, mana yang harus didahulukan?
Dapatkan penjelasannya di sini mengenai niat puasa bayar hutang Ramadhan dan mana yang harus didahulukan dengan puasa Syawal.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Syawal, Puasa Sunah 6 Hari Setelah Idul Fitri
Ada perbedaan pendapat terkait prioritas antara membayar hutang puasa Ramadhan dan mengejar keutamaan puasa Syawal.
Keharusan untuk mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan tertuang dalam ayat Alquran:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Kapan Boleh Puasa Setelah Idul Fitri? Simak Penjelasannya bagi yang Ingin Qadha atau Puasa Syawal
Sementara itu, pelaksanaan puasa sunah enam hari di bulan Syawal didasarkan pada salah satu hadis yang berbunyi:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Dikutip AyoSemarang dari NU Online, orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur (haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, atau wanita hamil), maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat belum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari Setelah Idul Fitri, Bolehkah Puasa Tidak Berurutan?