regional

Remaja Boyolali Tewas Usai Ditendang saat Latihan Silat, Dua Teman Jadi Tersangka

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi. Remaja 17 tahun tewas usai ditendang saat latihan silat di Boyolali. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Karanggede, Boyolali, berinisial MPS, tewas usai mengikuti latihan silat yang berujung kekerasan fisik. Peristiwa nahas itu terjadi pada, Kamis 22 Mei 2025.

Korban yang merupakan warga Desa Sendang, Boyolali, kehilangan nyawa setelah ditendang dari dua orang temannya saat mengikuti latihan di salah satu perguruan silat.

"Korban saat itu sedang mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, dikutip Sabtu 24 Mei 2025.

AKBP Rosyid menjelaskan, MPS awalnya mendapat tendangan keras dari DW (18). Saat diminta berdiri kembali, korban justru kembali mendapat tendangan kedua dari SW (16).

Baca Juga: Bocah Terekam CCTV Curi Burung Dara di Plombokan Semarang saat Dini Hari

"Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit," sambungnya.

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban langsung jatuh pingsan dan mengalami sesak napas. Kedua pelaku langsung diamankan polisi dan korban dibawa ke rumah sakit untuk autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Ini bukan latihan, ini kekerasan. Kami tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini, apalagi menyasar anak di bawah umur,” lanjutnya.

Kapolres menegaskan pentingnya pengawasan dari perguruan silat agar tidak terjadi kembali insiden serupa.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Gangster Kreak Saat Hujan Deras di Jalan Yos Sudarso Semarang, Bawa Celurit dan Petasan

“Latihan fisik itu penting, tapi lebih penting lagi menjaga nyawa anak-anak yang kita latih. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang hanya karena kelalaian,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai subsider.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB