regional

Klarifikasi Kasus Klaten Town Square: O.C. Kaligis Tegaskan Tak Ada Uang Negara yang Terlibat

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:16 WIB
Kuasa hukum dari Ferry Sanjaya selaku direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Prof. Dr. O.C. Kaligis saat mendampingi kliennya di Kantor Kejati Jateng Jl Pahlawan Semarang, Rabu 25 Juni 2025. (dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus Klaten Town Square terus menjadi sorotan public setelah Kabid Perdagang Dinas DKUKMP Klaten Didik Sudiarto menjadi, tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa plaza Klaten ditahan Kejati Jateng.

 Kuasa hukum dari Ferry Sanjaya selaku direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Prof. Dr. O.C. Kaligis angkat bicara dengan tegas. Saat usai mendampingi klien dimintai keterangan di Kejati Jateng Jl Pahlawan, pada Rabu 25 Juni 2025, Kaligis membantah keras tuduhan adanya penyimpangan yang menyeret nama kliennya.

“Seluruh pembiayaan renovasi gedung murni berasal dari dana swasta, tanpa sepeser pun dari APBN atau APBD,” tegas Kaligis.

Ia juga menyebut bahwa perbaikan area Matahari Department Store (MDS) di Plasa Klaten dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Bahkan, kata Kaligis, Bupati Klaten Sri Mulyani turut meresmikan perubahan wajah gedung yang kini dikenal sebagai Klaten Town Square. “Itu bukti nyata bahwa semua berjalan terbuka dan legal,” ujarnya.

Kaligis menekankan bahwa kehadiran Klaten Town Square justru memberi dampak positif bagi daerah. “Pemasukan daerah meningkat tajam, dan masyarakat kini punya mal modern kebanggaan sendiri dengan merek-merek nasional,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan fasilitas khusus dari mantan pejabat BS, Kaligis membantah keras. “Klien kami tidak pernah bekerja sama atau menerima fasilitas dari yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Ia menyebut semua akses gedung sepenuhnya dikendalikan oleh perwakilan Pemkab, bukan oleh pihak swasta.

Dalam hal pembayaran sewa oleh MDS, Kaligis memastikan bahwa semua dana ditransfer langsung kepada Pemkab Klaten secara penuh dan resmi. “Tak ada uang yang diselewengkan. Semuanya dibuktikan dengan kwitansi sah dari pemerintah,” tuturnya.

 

Ia juga mengklarifikasi bahwa perbaikan gedung tak melalui lelang karena itu merupakan permintaan langsung dari MDS. “Kami hanya menjalankan renovasi. Soal mekanisme internal Pemkab, itu di luar ranah kami,” imbuh Kaligis.

Perlu diketahui, baru pada 11 Januari 2023, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama, pengelolaan gedung diserahkan sepenuhnya kepada PT MMS. Sebelumnya, peran PT MMS terbatas hanya sebagai penyetor dana sewa kepada Pemkab.

“Masa pandemi sempat memperlambat proses, namun semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan dan penuh itikad baik,” pungkas Kaligis.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB