umum

Jangan Sampai Hangus! Ini Batas Waktu dan Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:12 WIB
Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya (Pixabay )

Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan

Agar proses pencairan BSU berjalan lancar dan tidak tertunda, berikut dokumen yang wajib dibawa oleh penerima bantuan:

- KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR Code atau barcode BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

Penting untuk diingat, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima bantuan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

Langkah Cek Status Penerima BSU lewat Aplikasi Pospay

Berikut adalah cara mudah mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi Pospay:

Baca Juga: Kumpulan 50+ Soal dan Jawaban Teka Teki MPLS Terbaru 2025: Arti Papan Goreng, Dodol Sapi, hingga Susu Puncak Bogor

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi tanpa perlu login terlebih dahulu
3. Ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di sudut kanan bawah layar
4. Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih Bantuan Subsidi Upah 2025
5. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik tombol Cek Status Penerima
6. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan diminta mengunggah foto e-KTP dan mengisi informasi pribadi
7. Setelah proses verifikasi selesai, akan muncul barcode atau QR code
8. Simpan atau tangkap layar barcode tersebut untuk ditunjukkan saat pencairan di kantor pos

Pastikan nomor ponsel yang Anda gunakan tetap aktif agar pihak kantor pos bisa menghubungi jika ada informasi tambahan terkait pencairan.

Bantuan Subsidi Upah 2025 merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan melalui kantor pos menjadi solusi yang praktis. Namun, jangan sampai bantuan Anda hangus karena terlambat mencairkan. Pastikan untuk mengecek status di aplikasi Pospay dan segera bawa dokumen yang diperlukan ke kantor pos sebelum tanggal 31 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB