“Atasan PPID kemudian memiliki kewajiban untuk menjawab keberatan tersebut dalam waktu 30 hari kerja. Apabila pemohon masih belum puas, mereka berhak melakukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi,” pungkasnya.
Kehadiran aplikasi SIAP Kendal dan E-Magazine Berdikari diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Kendal.