Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setiap orang yang terbukti membuat, menyimpan, maupun mengedarkan Rupiah palsu terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Wakapolres.