regional

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Demak, Satu Keluarga Ikut Terlibat

Senin, 29 September 2025 | 13:55 WIB
Seorang ibu beraksi dengan anak-anaknya dalam membuat uang palsu di Demak. (istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Setiap orang yang terbukti membuat, menyimpan, maupun mengedarkan Rupiah palsu terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Wakapolres.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB