regional

Fraksi DPRD Kendal Tolak Bacakan Pandangan Umum karena OPD Mangkir

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Pandangan umum fraksi DPRD Kendal terpaksa diserahkan tidak dibacakan. (Edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar pada Jumat (17/10/2025) kembali diwarnai interupsi.

Rapat yang mengagendakan pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif ini dinilai kurang mendapat perhatian serius dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Interupsi disampaikan oleh Ainnurohim, anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menyoroti minimnya kehadiran pejabat dari OPD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam forum yang dinilainya strategis.

“Semestinya Forkopimda dan OPD bisa hadir dalam rapat paripurna. Jika seperti ini, sama saja tidak menghargai kami yang akan membahas. Kita sudah berikan toleransi kepada eksekutif, tetapi hari ini yang hadir sangat minim,” tegas Ainnurohim.

Karena rendahnya tingkat kehadiran pejabat eksekutif, Ainnurohim bahkan mengusulkan agar pandangan umum fraksi tidak perlu dibacakan, melainkan cukup diserahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang. Usulan ini kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq.

Dalam keterangannya usai rapat, Mahfud menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat Raperda usulan eksekutif. Keempatnya yakni: Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045.

Mahfud menegaskan bahwa secara aturan, kuorum rapat ditentukan dari jumlah anggota DPRD yang hadir, yaitu minimal 50 persen plus satu. Namun, kehadiran pihak eksekutif dianggap penting dalam menjaga sinergi dan kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.

“Ini menjadi catatan kami, meskipun bukan bagian dari kuorum, kehadiran eksekutif tetap akan kami cek melalui daftar hadir karena ini adalah bentuk kesepakatan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Relawan PMI Kota Semarang Dapat Pelatihan Jurnalistik dari USM Berbasis Komunikasi Risiko dan Gender

Menanggapi dinamika rapat tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan menertibkan kehadiran OPD ke depan.

“Kami akan mengeluarkan edaran agar OPD dan camat hadir dalam rapat-rapat paripurna, terutama yang membahas agenda penting seperti pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan eksekutif. Ini menyangkut kepentingan pemerintah daerah,” kata Dyah.

Ia juga menyoroti pentingnya salah satu Raperda, yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, karena terdapat tiga perubahan struktur organisasi. Di antaranya, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) naik status menjadi eselon II.

Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan atas empat Raperda tersebut, dengan harapan seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan aktif berpartisipasi.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB