regional

Usai Tipu Sampai Rp2,6 Miliar untuk Masukkan Akpol, Oknum Polisi di Pekalongan Terancam Disidang Kode Etik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika oknum polisi yang tipu warga Pekalongan untuk masukan Akpol sudah ditindak. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa) (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah kini resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp2,6 miliar yang melibatkan dua anggota Polres Pekalongan ke tahap penyidikan. Kedua oknum tersebut juga terancam menjalani sidang kode etik dan disiplin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait praktik janji kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di internal kepolisian.

“Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana, termasuk jika pelaku berasal dari internal Polri,” ujar Kombes Pol Artanto, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Festival Kerukunan Desa Plajan: Harmoni Iman, Budaya, dan Alam yang Menyatu dalam Nafas Nusantara

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan warga berinisial D atau Dwi, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan bagi anaknya dalam seleksi Akpol. Dari hasil pengembangan, terdapat empat terduga pelaku, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil.

“Para pelaku mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk meloloskan anak pelapor dalam seleksi Akpol. Mereka meminta sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Dua anggota Polri tersebut masing-masing berinisial AUK alias Alex, berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Doro, dan F alias Rohim, berpangkat Aipda, bertugas di Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Sementara dua pelaku sipil diketahui bernama Agung dan Joko.

Namun, setelah uang diberikan, anak pelapor tidak dinyatakan lulus seleksi. Merasa ditipu, pelapor akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kombes Pol Artanto menyebut, penyidikan dilakukan secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Propam Polda Jateng.

Baca Juga: Kemacetan Jalur Demak-Semarang Terurai, Pemprov Jateng dan Kepolisian Atur di Titik Banjir

“Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Selain proses pidana, dua anggota Polri yang terlibat akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB