Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Ia menambahkan, penyidik masih membuka peluang adanya laporan baru dari masyarakat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ada masyarakat lain yang merasa dirugikan dan melapor, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.