Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November setiap tahunnya.