“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.