KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Desas desus kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kendal yang ramai diperbincangkan ditanggapi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal.
Kepala Diperinaker Kabupaten Kendal Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian UMK 2026 dengan menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian terkait UMK Kendal tahun 2026 dan masih menunggu regulasinya. Nantinya keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada penyesuaian PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023," katanya.
Dikatakan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan rancangan perubahan aturan upah dalam dua regulasi tersebut. "Sekarang sedang ada rancangan perubahan PP keduanya. Nah, juklak juknis-nya belum, tapi kita sudah mulai melakukan kajian," imbuhnya.
Baca Juga: UMK Kendal 2026 Diprediksi Tembus Rp3 Juta, Ini Tren 5 Tahun Terakhir
Diketahui, penetapan UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah melewati proses pembahasan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan regulasi upah di tingkat pusat, keputusan UMK Kendal 2026 masih harus menunggu kepastian aturan baru.
Jika mengikuti usulan buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kendal berpotensi naik dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun 2026.