SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah menegaskan belum ada tersangka dalam kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pihaknya telah menerima hasil autopsi dari RS Kariadi dan kini tengah melakukan analisis menyeluruh terhadap berbagai temuan dari pemeriksaan saksi.
“Saat ini kami sudah menerima hasil autopsi dari RS Kariadi dan masih dalam proses pendalaman. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan forensik serta unsur pendukung lainnya. Pemeriksaan terhadap saudara B telah dilakukan, termasuk terhadap istrinya,” ujarnya, Selasa 2 Desember 2025.
Dwi menegaskan bahwa penyidik sepenuhnya fokus pada unsur dugaan tindak pidana, sementara aspek pelanggaran etik menjadi ranah Propam.
Baca Juga: Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Fokus Pertahankan Lumbung Pangan Nasional
“Untuk persoalan kode etik, hal tersebut menjadi ranah Propam. Kami fokus pada penanganan dugaan tindak pidananya. Saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika bukti sudah dinilai cukup, kami akan menetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pengelola kos, pihak rumah sakit, hingga saksi tambahan yang dianggap memiliki informasi penting. Termasuk persoalan biaya sewa kos yang sempat menyita perhatian publik.
“Terkait keterangan saksi tambahan, termasuk dari istri AKP BB, terdapat beberapa temuan baru yang sedang kami dalami. Temuan tersebut akan dianalisis dan dituangkan dalam berita acara, lalu digabungkan dengan hasil forensik dan laporan pendukung lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melaporkan kejadian setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Peluang Profesi untuk Lulusan Usaha Perjalanan Wisata yang Dicari Industri Pariwisata
Meski unsur pidana belum ditemukan, AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari akibat diduga melanggar kode etik Polri karena tinggal satu kamar dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan.