umum

Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru dengan Barcode

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:24 WIB
Cara mengganti dokumen lama menjadi dokumen baru dengan barcode. (dukcapil.kemendagri.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah terus mengembangkan digitalisasi dokumen kependudukan di Indonesia.

Salah satu digitalisasi dokumen kependudukan yang sudah bisa dinikmati yakni akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk yang lebih canggih.

Dalam dokumen akta kelahiran dan KK tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil sebagai bentuk legalisasi.

Kini, dokumen akta kelahiran dan KK dilengkapi QR Code atau barcode.

Baca Juga: Syarat, Ketentuan dan Biaya Perpanjangan SIM pada 2022

Nantinya, barcode tersebut jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil.

Selain itu, adanya barcode dalam dokumen kependudukan itu mengurangi kerusakan dan hilang.

Bagaimana mengganti dokumen lama menjadi dokumen baru dengan barcode?

Masyarakat bisa mengurus akta kelahiran dan KK langsung dengan barcode ke kantor Dukcapil.

Jika tidak bisa datang langsung, bisa mengurus secara online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Pembaruan data atau penggantian model dokumen sendiri bersifat gratis atau tidak dikenai biaya.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital

Masyarakat cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB