AYOSEMARANG.COM -- Teman Mario Dandy bernama Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan balik anak Rafael Alun Trisambodo tersebut ke Polda Metro Jaya.
APA mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita.
APA melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik karena disebut sebagai 'pembisik' dalam kasus penganiayaan remaja D.
Baca Juga: LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Dirinya merasa tak mengenal AG yang disebut pernah mendapat perlakuan pelecehan seksual dari korban D.
Dikutip dari Suara.com, Enita mengatakan kliennya menjerat Mario Dandy dkk dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita.
Enita mengatakan kliennya dituduh oleh Mario Dandy sebagai pembisik yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban D.
Padahal menurut pengakuan, APA tidak mengenal anak AG sama sekali.
Sebelumnya, dalam penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, polisi mengungkap bahwa tersangka Mario Dandy marah dan tak terima karena mendapat informasi dari saksi APA.
Baca Juga: Siapa dan Apa Hubungan Perempuan Berinisial A-P-A dengan Mario Dandy, Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Beredar kabar bahwa APA 'membisiki' Mario Dandy tentang pelecehan seksual yang dilakukan korban D kepada pelaku anak AG.
Mendapat informasi tersebut, Mario Dandy kesal dan marah kepada korban D dan berujung terjadinya penganiayaan berat terhadap korban D.
Korban D disebut mendapat tendangan dan pukulan ke arah kepala oleh Mario Dandy beberapa kali hingga membuatnya tak sadarkan diri.***