nasional

THR ASN Mulai Cair Besok, Karyawan Swasta Kapan? Simak Penjelasan Menkeu dan Menaker

Senin, 3 April 2023 | 16:24 WIB
THR ASN mulai cair besok, karyawan swasta kapan? Simak penjelasan Menkeu dan Menaker. (Unsplash: Mufid Majnun)

1. ASN Mabes, pejabat pemerintah, prajurit TNI dan Polri, sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah dengan jumlah kurang lebih 3,7 juta orang, antara lain guru ASND yang mendapat TPG 1,1 juta orang dan guru ASND Tamsil 527.000 orang.

3. Pensiunan dan pensiunan 2,9 juta orang.

Lantas, untuk perusahaan swasta, kapan THR dibayarkan kepada karyawan swasta?

Baca Juga: Semaan Quran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Ngaji Selama Ramadhan yang Sudah Puluhan Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan aturan pemberian THR kepada karyawan swasta melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/karyawan yang telah bekerja selama sebulan atau lebih.

Kemudian juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Paling lambat H-7 Lebaran, Menaker meminta perusahaan swasta membayarkan THR tanpa penundaan dan paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idulfitri tahun ini.

Baca Juga: Eksepsi Kuasa Hukum Anak AG Ditolak, Melissa Anggraini Yakin Pelaku AG akan Mendapatkan Hukuman Paling Berat

Melihat penanggalan Masehi, berarti THR karyawan swasta akan dibayarkan sekitar tanggal 15 April 2023.

"Kapan THR diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya dalam konferensi pers pembayaran THR Keagamaan secara daring, Selasa (28/3/2023) lalu.

Seperti yang tertera dalam surat edaran yang baru saja dia posting di atas pada Senin (28 Maret 2023). Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan/pegawai.

Hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji pada pasal 8 dan 9.

Baca Juga: Harga Tidak Sesuai, Warga Pringsurat Temanggung Tolak Uang Ganti Rugi Proyek Tol Bawen-Jogja

Halaman:

Tags

Terkini