Pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sebagai contoh yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang perhitungan THR yang akan didapatkan karyawan.
Misal untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, dan estimasi gaji bulanan Rp4 juta, maka THR yang akan diterima sekitar Rp2 juta.
Ini merupakan hasil perhitungan proporsional 6 bulan masa kerja dibagi 12, sama dengan setengahnya. Kemudian dikalikan gaji 1 bulan Rp4 juta, dengan demikian akan mendapat THR kurang lebih sebesar Rp2 juta.
Demikian informasi terkait jadwal dan perkiraan hitungan besaran THR 2023 yang akan diterima, bagi karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.***