BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang siap melakukan langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Langkah tegas itu, dengan menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.
Baca Juga: Mantap! Ratusan Petani Desa Simbang Desa Dukung Rencana Putra Daerah Nyalon Bupati di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro saat ditemui di kantornya, Rabu, 17 Mei 2023.
Bambang Suryantoro menjelaskan, saat ini Perbup masih dalam bentuk draf dan rencananya dalam waktu dekat akan disahkan oleh Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
"Dalam draf Perbup itu kita contohkan yang garis besarnya seperti ini, apabila terjadi, langkah apa yang harus dilakukan oleh guru atau siswa," Katanya.
Lalu, prosesnya harus dilaksanakan hingga sampai ke aparat penegak hukum (APH). Ini jika terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru.
Namun, apabila pelakunya dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekitar 24 pasal dalam Perbup tersebut.
"Saya harap Perbup ini tidak terlalu lama dan lebih berharap lagi Perbup ini tidak terpakai. Artinya sudah zero kasus atau tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di Batang," Jelasnya.
Selain itu, Disdikbud Batang dalam suatu kesempatan apapun yang menghadirkan para guru selalu menyampaikan sosialisasi pencegahan tidak kekerasan seksual.
"Kalau ada apa-apa segera lapor ke kita, jangan sampai mencuat ke luar dulu. Hal itu untuk mempermudah penanganannya," ungkapnya.