JUMLAH Soal UTBK 2023 Segini, Siapkan Hal Ini Sebelum Mengikuti UTBK SNBT 2023 Gelombang Kedua

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:09 WIB
 JUMLAH Soal UTBK 2O23 Segini, Siapkan Hal Ini Sebelum Mengikuti UTBK SNBT 2023 Gelombang Kedua
JUMLAH Soal UTBK 2O23 Segini, Siapkan Hal Ini Sebelum Mengikuti UTBK SNBT 2023 Gelombang Kedua

AYOSEMARANG.COM -- Peserta UTBK SNBT 2023 gelombang kedua harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengikuti ujian.

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 dilaksanakan pada bulan Mei ini.

Ujian digelar dalam dua gelombang dengan selang waktu pelaksanaan selama 8 hari.

Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Panda UTBK SNBT 2023 Beserta Jawaban dan Pembahasan, Pelajari Sekarang!

Gelombang pertama UTBK SNBT 2023 telah berlangsung pada tanggal 8 hingga 14 Mei 2023. Sedangkan gelombang kedua UTBK SNBT 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Mei 2023.

Bagi peserta yang akan mengikuti gelombang kedua UTBK SNBT 2023, perhatikan dokumen yang harus dibawa saat mengikuti tes.

Dilansir dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Ini daftar dokumen yang harus dibawa peserta untuk UTBK SNBT gelombang kedua.

1. Kartu Tanda Peserta Ujian.

Baca Juga: Persiapan UTBK SNBT 2023 Gelombang II, Baca Doa-doa Ini ketika Hendak Mengerjakan Soal, Jaminan Lancar!

2. Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah dilegalisir, serta ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Surat Keterangan kelas XII (dilengkapi dengan pas foto terbaru yang bersangkutan, tanda tangan Kepala Sekolah, dan cap Sekolah).

4. Kartu Identitas KTP/SIM/Kartu Pelajar asli.

Selain dokumen yang harus dibawa, ada beberapa tata tertib yang perlu diperhatikan peserta UTBK SNBT 2023. Berikut adalah tata tertib peserta UTBK SNBT 2023:

Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman UTBK 2023 Cukup Buka Link Ini, Siap-Siap Syukuran Bareng Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X