Selain itu, jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 23 ayat (2), ditetapkan oleh Presiden.
Adanya aturan tersebut memberi peluang lebih besar kepada pelamar untuk dapat bekerja di pemerintahan melalui jalur CPNS.
Bagi calon pendaftar CPNS, penting untuk memahami aturan ini agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi.